Selasa, 10 Juli 2018

Jurnal Implementasi UU ITE No. 11 Tahun 2008

IMPLEMENTASI UU NO. 11 TAHUN 2008 MENGENAI ITE

DALAM PENYELENGGARAAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
PADA TANDA TANGAN ELEKTRONIK

Oleh    : Bela Dwi Nurrahmah
NPM   : 061540722050




      A.    Latar Belakang


    Teknologi Informasi atau Information Technology adalah suatu bidang yang perkembangannya semakin pesat dari tahun ke tahun. Perkembangan teknologi saat ini juga sangat mempengaruhi kehidupan manusia secara global. Dengan adanya komputer dan internet kehidupan manusia telah mengalami perkembangan yang pesat sehingga manusia dapat berkomunikasi, dan mengakses apapun tanpa batasan. Internet merupakan pemerstatu manusia di dunia. Komputer menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.

    Karena kemajuan dan perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat, banyak perubahan yang terjadi. Salah satunya adalah makin banyaknya transaksi yang dilakukan lewat media telekomunikasi atau internet. Dalam sistem yang berjalan secara telematik ini, computer diilustrasikan sebagai pihak “lawan” dalam suatu penyepakatan perjanjian baik pihak yang menyediakan isi perjanjian, atau pihak yang menggantikan tanda tangan pihak terkait. Berdasarkan hal ini, dikembangkan lah sistem digital signature atau tanda tangan elektronik. 



    Dalam melakukan transaksi elektronik, seseorang akan melakukan penandatanganan dokumen dengan menggunakan tanda tangan elektronik (digital signature). Tanda tangan elektronik menurut Pasal 1 ayat (12) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Tanda tangan elektronik merupakan satu hal yang penting didalam melakukan transaksi elektronik.

    Berdasarkan uraian latar belakang diatas maka judul yang di ambil untuk Jurnal ini adalah Implementasi UU No. 11 Tahun 2008 Mengenai Ite Dalam Penyelenggaraan Transaksi Elektronik  Pada Tanda Tangan Elektronik”



      B.    Rumusan Masalah


     Dari ringkasan latar belakang diaatas maka dapat dirumuskan pokok permasalahan yaitu sebagai  tersebut :

           1.     Bagaimana implementasi UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik  
                 dalam penyelenggaraan transaksi elektronik terhadap Tanda Tangan Elektronik ?




      C.   Tinjauan pustaka


     Tanda tangan elektronik atau digital signature merupakan kombinasi dari fungsi hash dan enkripsi dengan metode asimetrik. Untuk membangkitan sebuah digital signature, dokumen elektronik akan dijadikan sebagai input pada fungsi hash dan akan menghasilkan nilai hash yang unik.

    Fungsi hash merupakan fungsi satu arah dan akan menghasilkan nilai unik untuk setiap data yang dimasukkan. Oleh karena itu, jika ada perubahan satu bit saja pada konten dokumen maka nilai hash yang dihasilkan akan berbeda. Nilai hash kemudian di enkripsi menggunakan private key untuk selanjutnya nilai dari hasil enkripsi tersebut adalah nilai signature dari suatu dokumen. Signature kemudian ditambahkan dengan dokumen.

    Proses verifikasi dilakukan dengan melakukan dekripsi signature dokumen. Hasil dekripsi tersebut akan menghasilkan nilai hash untuk selanjutnya dibandingkan dengan nilai hash dari dokumen yang dibangkitkan oleh penerima dokumen. Jika nilai hash sama, maka dokumen yang diterima adalah asli. Sebaliknya jika nilai hash yang dibandingkan tidak sama, maka dapat dipastikan bahwa dokumen mengalami perubahan oleh pihak yang tidak berhak.

   Menurut Pasal 1 ayat (12) UU No. 11 tahun 2008, tanda tangan elektronik adalah tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

  Informasi elektronik yang menggunakan jaringan publik, bisa saja seseorang berniat jahat mengganti informasi elektronik yang telah ditandatangani oleh para pihak dengan informasi elektronik lain tetapi tanda tangan tidak berubah. Pada data elektronik perubahan ini mudah terjadi dan tidak mudah dikenali. Oleh karena itu, tanda tangan elektronik harus terasosiasi dengan informasi elektronik.

    Terasosiasi adalah informasi elektronik yang ingin ditandatangani menjadi data pembuatan tanda tangan elektronik, dengan demikian, antara tanda tangan elektronik dan informasi elektronik yang ditandatangani menjadi erat hubungannya seperti fungsi kertas. Keuntungannya adalah jika terjadi perubahan informasi elektronik yang sudah ditandatangani maka tentu tanda tangan elektronik juga berubah.

  Pasal 52 Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik, menyatakan bahwa tanda tangan elektronik berfungsi sebagai alat autentikasi dan verifikasi atas:    

            a.      Identitas penanda tangan; dan
            b.     Keutuhan dan keautentikan informasi elektronik.


    Menurut pasal 11 ayat (1) UU No. 11 tahun 2008, tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut:

             a.       Data pembuatan tanda tangan elektronik terkait hanya kepada penanda tangan; 
             b.      Data pembuatan tanda tangan elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya  
                    berada dalam kuasa penanda tangan
             c.      Segala perubahan terhadap tanda tangan elektronik yang terjadi setelah waktu       
                   penandatanganan dapat diketahui;
            d.       Segala perubahan terhadap informasi elektronik yang terkait dengan tanda tangan elektronik 
                   tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
            e.       Terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengindentifikasi siapa penandatangannya; dan
            f.       Terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa penanda tangan telah memberikan
                  persetujuan terhadap informasi elektronik yang terkait.




      D.    Pembahasan

    
    Pada era gelobalisasi sekarang ini, kebutuhan akan kerahasiaan informasi serta penjagaan atas keaslian suatu informasi dirasa semakin meningkat. Pembentukan framework untuk otentikasi dari informasi berbasis komputer memerlukan pengetahuan dan ketrampilan akan hukum dan bidang keamanan komputer. Akan tetapi, mengkombinasikan antara kedua hal ini bukan pekerjaan yang mudah. Konsep yang ada di dunia hukum seringkali hanya berkorelasi sedikit dengan konsep yang ada pada dunia keamanan komputer. Sebagai contoh, konsep “tanda tangan elektronik” (digital signature) yang dikenal pada dunia keamanan komputer adalah hasil dari penerapan teknik-teknik komputer pada suatu informasi. Sedangkan di dunia umum, tanda tangan mempunyai arti yang lebih luas, yaitu sebarang tanda yang dibuat dengan maksud untuk melegalisasi dokumen yang ditandatangani.

    Dalam dunia nyata, untuk menjamin keaslian serta legalitas suatu dokumen digunakan tanda tangan. Tanda tangan ini merupakan suatu tanda yang bersifat unik milik seseorang dan digunakan untuk memberi pengesahan bahwa orang tersebut setuju dan mengakui isi dari dokumen yang ditandatangani. Untuk dokumen-dokumen elektronik pun dibutuhkan hal semacam ini. Oleh karena itu, diciptakan suatu sistem otentikasi yang disebut tanda tangan elektronik. Tanda tangan elektronik merupakan suatu cara untuk menjamin keaslian suatu dokumen elektronik dan menjaga supaya pengirim dokumen dalam suatu waktu tidak dapat menyangkal bahwa dirinya telah mengirimkan dokumen tersebut. Tanda tangan elektronik menggunakan algoritma-algoritma serta teknik-teknik komputer khusus dalam penerapannya.
    
   Secara umum, penandatanganan suatu dokumen bertujuan untuk memenuhi keempat unsur di bawah ini :

      1.      Bukti :    Sebuah    tanda    tangan    mengotentikasikan    suatu    dokumen    dengan mengidentifikasikan penandatangan dengan dokumen yang ditandatangani.
      2.      Formalitas : Penandatanganan suatu dokumen ‘memaksa’ pihak yang menandatangani untuk mengakui pentingnya dokumen tersebut.
      3.      Persetujuan : Dalam beberapa kondisi yang disebutkan dalam hukum, sebuah tanda tangan menyatakan persetujuan pihak yang menandatangani terhadap isi dari dokumen yang ditandatangani.
      4.      Efisiensi : Sebuah tanda tangan pada dokumen tertulis sering menyatakan klarifikasi pada suatu transaksi dan menghindari akibat-akibat yang tersirat di luar apa yang telah dituliskan. Kebutuhan-kebutuhan formal dari suatu transaksi legal, termasuk kebutuhan akan tanda tangan, berbeda-beda dalam setiap sistem hukum legal dan rentang waktu tertentu. Meskipun hal-hal alamiah mengenai suatu transaksi tidak berubah, hukum hanya memulai untuk mengadaptasi terhadap teknologi mutakhir.


    Untuk mencapai tujuan dari penandatanganan suatu dokumen seperti diatas, sebuah tanda tangan harus mempunyai atribut-atribut berikut :

      1.      Otentikasi Penanda tangan: Sebuah tanda tangan seharusnya dapat mengindentifikasikan siapa yang menandatangani dokumen tersebut dan susah untuk ditiru orang lain.
      2.      Otentikasi Dokumen: Sebuah tanda tangan seharusnya mengidentifikasikan apa yang ditandatangani, membuatnya tidak mungkin dipalsukan ataupun diubah (baik dokumen yang ditandatangani maupun tandatangannya) tanpa diketahui.


    Otentikasi penandatangan dan dokumen adalah alat untuk menghindari pemalsuan dan merupakan suatu penerapan konsep “nonrepudiation” dalam bidang keamanan informasi. Nonrepudiation adalah jaminan dari keaslian ataupun penyampaian dokumen asal untuk menghindari penyangkalan dari penandatangan dokumen (bahwa dia tidak menandatangani dokumen tersebut) serta penyangkalan dari pengirim dokumen (bahwa dia tidak mengirimkan dokumen tersebut).

      

      1.      Implementasi UU No. 11 Tahun 2008 terhadap Tanda Tangan Elektonik


    UU No. 11 Tahun 2008 diberlakukan sejak April 2008 lalu merupakan terobosan bagi dunia hukum di Indonesia, karena untuk pertama kalinya dunia maya di Indonesia mempunyai perangkat. Karena sifatnya yang berisi aturan main di dunia maya, UU ITE ini juga dikenal sebagai Cyber Law. Sebagaimana layaknya Cyber Law di negara-negara lain, UU ITE ini juga bersifat ekstraterritorial, jadi tidak hanya mengatur perbuatan orang yang berdomisili di Indonesia tapi juga berlaku untuk setiap orang yang berada di wilayah hukum di luar Indonesia, yang perbuatannya memiliki akibat hukum di Indonesia atau di luar wilayah Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

  Sebelum adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, belum ada pengaturan khusus yang mencantumkan tentang perlindungan hukum terhadap tanda tangan elektronik. Namun tanda tangan elektronik dianggap sebagai data pribadi atau privasi (privacy), maka harus dilindungi. Privacy berkaitan dengan beragam bentuk dari bagaimana seorang manusia memberikan akses kepada orang lain untuk mendapatkan informasi pribadinya, mengambil bagian dari kepemilikan pribadi dan keputusan pribadi.

   Salah satu peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan terhadap data pribadi adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Terdapat dalam Pasal 22 Undang-Undang tersebut menyatakan bahwa:

      1.      Kesepakatan interkoneksi antar penyelenggara jaringan telekomunikasi harus tidak saling  merugikan dan dituangkan dalam perjanjian tertulis.
      2.      Dalam hal tidak tercapai kesepakatan atau terjadi perselisihan antar penyelenggara jaringan telekomunikasi dalam pelaksanaan interkoneksi, para pihak dapat meminta penyelesaiannya kepada Menteri.
      3.      Upaya penyelesaian oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengurangi hak para pihak untuk melakukan upaya hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


     Perlindungan tentang tanda tangan elektronik yang dimasukkan dalam istilah data pribadi bergeser menjadi perlindungan hukum yang lebih khusus, seiring dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 12 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik memuat tentang perlindungan hukum terhadap tanda tangan elektronik, sebagaimana disebutkan bahwa:

      1.       Setiap Orang yang terlibat dalam Tanda Tangan Elektronik berkewajiban memberikan pengamanan atas Tanda Tangan Elektronik yang digunakannya.
      2.       Pengamanan Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi:
      1.      sistem tidak dapat diakses oleh Orang lain yang tidak berhak;
      2.      Penanda Tangan harus menerapkan prinsip kehatihatian untuk menghindari penggunaan secara tidak sah terhadap data terkait pembuatan Tanda Tangan Elektronik;
      3.      Penanda Tangan harus tanpa menunda-nunda, menggunakan cara yang dianjurkan oleh penyelenggara Tanda Tangan Elektronik ataupun cara lain yang layak dan sepatutnya harus segera memberitahukan kepada seseorang yang oleh Penanda Tangan dianggap memercayai Tanda Tangan Elektronik atau kepada pihak pendukung layanan Tanda Tangan Elektronik jika:
      1.      Penanda Tangan mengetahui bahwa data pembuatan Tanda Tangan Elektronik telah dibobol; atau
      2.      keadaan yang diketahui oleh Penanda Tangan dapat menimbulkan risiko yang berarti, kemungkinan akibat bobolnya data pembuatan Tanda Tangan Elektronik; dan
      3.      dalam hal Sertifikasi Elektronik digunakan untuk mendukung Tanda Tangan Elektronik, Penanda Tangan harus memastikan kebenaran dan keutuhan semua informasi yang terkait dengan Sertifikasi Elektronik tersebut. (3) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertanggung jawab atas segala kerugian dan konsekuensi hukum yang timbul.




      2.      Pembuatan Tanda Tangan Elektronik


   Setiap orang yang ingin membuat tanda tangan elektronik berhak menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik dan memiliki sertifikasi elektronik. Menurut RUU ITE penyelenggara sertifikasi elektronik adalah subjek hukum yang berfungsi sebagai pihak ketiga yang layak dipercaya, yang menyelenggarakan tanda tangan elektronik untuk penanda tanganan dan memastikan identitas dan status subyek hukum penandatanganan tersebut selama keberlakuan tanda tangan elektronik.
Penyelenggara sertifikasi elektronik ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 14, sebagaimana disebutkan bahwa :
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) sampai dengan ayat (5) harus menyediakan informasi yang akurat, jelas, dan pasti kepada setiap pengguna jasa, yang meliputi:

      a.       Metode yang digunakan untuk mengidentifikasi Penanda Tangan;
      b.      Hal yang dapat digunakan untuk mengetahui data diri pembuat Tanda Tangan Elektronik; dan
      c.      Hal yg dpt digunakan untuk menunjukkan keberlakuan dan keamanan Tanda Tangan Elektronik

Sertifikasi elektronik menduduki peran layaknya “paspor elektronik”, ia tidak dapat dipisahkan dari praktek tanda tangan elektronik, ia membawa kekuatan hukum yang kuat karena dapat meyakinkan identitas Penandatangan. Sertifikasi elektronik mempunyai sebuah struktur internal, artinya ada beberapa bagian yang diwajibkan untuk diinformasikan atau dilekatkan pada sertifikasi tersebut untuk memberikan kekuatan hukum pada sertifikasi tersebut Syarat-syarat ini akan diatur lebih lanjut di Peraturan Pemerintah berdasarkan Pasal 13 ayat (2) UU ITE No.11 Tahun 2008.



      E.     Penutup
      
      1.      Kesimpulan
   
      a.       Perlindungan hukum terhadap tanda tangan elektronik awalnya dikelompokkan ke dalam perlindungan hukum terhadap data pribadi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Kemudian seiring dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, perlindungan hukum terhadap tanda tangan elektronik semakin dibentuk secara khusus yang terdapat dalam Pasal 12 UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
      b.      Seseorang yang ingin membuat tanda tangan elektronik berhak menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik untuk memiliki sertifikasi elektronik. Peraturan mengenai penyelenggaraan sertifikasi elektronik ini diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Pasal 13 dan 14.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar